PERMEN TAPE

NAKAMAKU 

TENTANG IJIN PRODUK 

Mengacu ke kewajiban izin edar' dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memang harus mempunyai izin edar supaya dapat diakui standar produksinya dan bisa memperluas distribusi produk.

Sehingga produk permen tape ini sudah memiliki ijin edar secara resmi. Izin yang sudah di miliki antara lain NIB, PIRT dan sertifikasi HALAL dari mui. 

Berikut nomor ijin yang dimiliki:

NIB: 0110220017211

PIRT : 209350101076426

HALAL : ID35110001186871122

Detail pembelian 

Produk ini bisa di dapatkan di toko oleh-oleh khas Pacitan dan dapat di pesan juga melalui online shop seperti Shoope dan Tokopedia. Untuk Pemesanan melalui pre-order via WhatsApp kami bekerja sama dengan pihak pengiriman barang seperti Pos-indonesia, J&T, JNE.  untuk pengiriman luar pulau biasa menggunakan expedisi barang tergantung kota yang akan di tuju.

 Contoh beberapa toko oleh-oleh khas Pacitan yang menjual produk kami di antaranya:

  • Toko oleh-oleh Putra samudra Pacitan
  • Toko oleh-oleh Pak Ran Pacitan
  • Toko oleh-oleh Putra samudra Punung
  • Tolo oleh-oleh Unique Punung 

                                                                                     Halaman sebelumnya

Produk ini juga mendapatkan seponsor dari program yess dan pertanian jawa timur.

Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started
We use cookies to enable the proper functioning and security of our website, and to offer you the best possible user experience.

Advanced settings

You can customize your cookie preferences here. Enable or disable the following categories and save your selection.