
PERMEN TAPE
NAKAMAKU

TENTANG IJIN PRODUK
Mengacu ke kewajiban izin edar' dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memang harus mempunyai izin edar supaya dapat diakui standar produksinya dan bisa memperluas distribusi produk.
Sehingga produk permen tape ini sudah memiliki ijin edar secara resmi. Izin yang sudah di miliki antara lain NIB, PIRT dan sertifikasi HALAL dari mui.
Berikut nomor ijin yang dimiliki:
NIB: 0110220017211
PIRT : 209350101076426
HALAL : ID35110001186871122
Detail pembelian
Produk ini bisa di dapatkan di toko oleh-oleh khas Pacitan dan dapat di pesan juga melalui online shop seperti Shoope dan Tokopedia. Untuk Pemesanan melalui pre-order via WhatsApp kami bekerja sama dengan pihak pengiriman barang seperti Pos-indonesia, J&T, JNE. untuk pengiriman luar pulau biasa menggunakan expedisi barang tergantung kota yang akan di tuju.
Contoh beberapa toko oleh-oleh khas Pacitan yang menjual produk kami di antaranya:
- Toko oleh-oleh Putra samudra Pacitan
- Toko oleh-oleh Pak Ran Pacitan
- Toko oleh-oleh Putra samudra Punung
- Tolo oleh-oleh Unique Punung
Halaman sebelumnya
Produk ini juga mendapatkan seponsor dari program yess dan pertanian jawa timur.